en id

BANDARA SYAMSUDIN NOOR AJAK MITRA KERJA & USAHA PAHAMI KETENTUAN ASURANSI KECELAKAAN DIRI PENUMPANG PESAWAT UDARA

29 Apr 2016

kembali ke list


Banjarbaru - Manajemen PT Angkasa Pura I, Kantor Cabang Bandara Syamsudin Noor senantiasa memberikan perlindungn dan kepastian jaminan bagi para penumpang baik yang datang, berangkat, bahkan transit. Dalam upayanya memenuhi amanat UU no. 1 tahun 2009 tersebut manajemen menggelar kegiatan sosialisasi Asuransi Kecelakaan Diri Penumpang Pesawat Udara dan Airport Liability Insurance hari ini, Jumat, 29 April 2016 di ruang rapat Kayuh Baimbai. Tujuannya tidak lain adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan PT Angkasa Pura I kepada penumpang selama berada di area bandara serta tentunya sebagai komitmen perusahaan akan peningkatan pelayanan terhadap measyarakat dan perlindungan tuntutan hukum.

Bekerjasama dengan PT Jasaraharja Putera, sosialisasi tersebut menghadirkan mitra kerja serta mitra kerja serta mitra usaha seperti maskapai yang beroperasi di bandara, perwakilan TNI AU Sjamsuddin Noor, serta tenant-tenant yang menjalankan bisnis di bandara. Kantor Pusat PT Angkasa Pura I yang diwakili oleh Bpk. Mardiat dan Bpk. Amirudin menyambut hangat antusiasme peserta yang memenuhi ruang rapat.

Lebih lanjut Bpk. Mardiat menyampaikan " Kami ucapkan teria kasih kepada seluruh undangan yang hadir. Ini adalah komitmen kami untuk mewujudkan pelayanan prima kepada pengguna jasa. Diharapkan Bapak Ibu dapat aktof selagi ada pihak Jasaraharja Putera. "

" Kami tidak mengharapkan terjadinya kecelakaan, namun demikian jika terjadi maka ini adalah bentuk solusi atas resiko yang muncul." tambahnya.

Senada dengan beliau, Bpk. Rafles Edyson, Kepala Cabang Jasa Raharja Putera mengungkapkan " Kerjasama kami dengan PT Angkasa Pura I sudah berjalan lebih dari 3 tahun. Sejauh ini berjalan lancar karena koordinasi berjalan baik. Untuk selanjutnya kami siap mendukung jika terjadi kecelakaan, selama sesuai ketentuan kami siap memenuhi klaim." tuturnya.

Ruang lingkup asuransi ini meliputi perlindungan tanggung jawab ganti kerugian pengguna jasa akibat kelalaian pengoperasian bandara oleh PT Angkasa Pura I dalam memberikan jasa pelayanan yang meliputi jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara, jasa garbarata, jasa counter, hingga pelayanan terminal. Adapun jaminan pertanggungannya meliputi kematian akibat kecelakaan atau luka fisik orang yang bekerja di bandara, musnah, hilang, atau rusaknya peralatan, hingga dampak lingkungan di sekitar bandara."

" Nilai pertanggungan untuk Bandara Syamsudin Noor adalah USD 15.000.000." lanjut Bpk. Mardiat.

Prosedur kalim meliputi pelaporan ke kantor cabang terdekat, klaim diajukan dengan lampiran kronologis disertai dokumen pendukung, tertanggung tidak boleh mengakui, menawarkan, menjanjikan atau melakukan pembayaran tanggung jawab hukum tanpa persetujuan tertulis dari penanggung, dan lain sebagainya.

Kaitannya dengan wilayah pertanggungan asuransi penumpang, yakni dimulai dari keberangkatan (dimulai dari toll gate, hingga melewati pintu masuk pesawat), kedatangan (sejak penumpang keluar dari pintu pesawat, hingga melewati pintu toll gate, serta transit (sejak penumpang keluar dari pintu pesawat, sampai naik pesawat kembali). (humas)