en id

Bandara Syamsudin Noor Gelar Sosialisasi UU Keamanan Pangan & Pengetahuan Hygiene Bagi Pengusaha Makanan

11 Jul 2017

kembali ke list


BANJARBARU – Bandara Syamsudin Noor menggelar Sosialisasi peraturang perundang-undangan keamanan pangan dan pengetahuan hygiene sanitasi pangan bagi pengusaha TPM (Tempat Pengolahan Makanan) dan penjamah makanan di lingkungan bandara pada 11 Juli 2017. Kegiatan tersebut juga mengundang Dr. Setiyo Supriyadi selaku Koordinator Wilker Bandara Syamsudin Noor KKP Kelas II Banjarmasin sebagai salah satu pembicara. 

Dalam sambutannya, General Manager Bandara Syamsudin Noor, Handy Heryudhitiawan menyampaikan “Kami akan menindak tegas apabila ditemukan hal-hal yang tidak memenuhi syarat kebersihan dan kesehatan di toko-toko penjual makanan di terminal. Pelayanan kepada pengguna jasa yang utama.” Ungkapnya 

Hygiene sanitasi makanan sendiri merupakan upaya untuk mengendalikan faktor tempat, peralatan, orang dan makanan yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan atau keracunan makanan. Prinsip-prinsip food hygiene sendiri dimulai dari pemilihan bahan makanan, penyimpanan bahan makanan, pengolahan makanan, penyimpanan makanan masak, pengangkutan makanan hingga penyajian makanan. 

Tujuan dari hygiene personal untuk memastikan bahwa personil yang langsung atau tidak langsung bersentuhan dengan pangan tidak akan mengkontaminasi pangan melalui pemeliharaan tingkat kebersihan personal yang tepat, berperilaku, dan berorientasi dengan cara tepat. Untuk peraturan perundang-undangan yang berlaku salah satunya yakni Kepmenkes Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran. 

Dalam paparannya Dr. Setyo menyampaikan “Kami rutin melakukan pemeriksaan (uji petik) secara merata untuk mengecek apakah tenant atau toko penjual makanan memenuhi standar kebersihan dan kesehatan sesuai check list setidaknya setiap tiga bulan sekali.” Ujarnya 

Seluruh pengusaha makanan yang hadir sepakat untuk terus memastikan bahwa standar kebersihan dan kesehatan terpenuhi. (Humas BDJ)