en id

Jelang Lebaran, Kendaraan Umum di Bandara Syamsudin Noor Diuji Kelayakannya

16 Jun 2017

kembali ke list


BANJARBARU – Memasuki masa mudik Lebaran 2017, kendaraan pengangkut pengguna jasa di Bandara Syamsudin Noor diperiksa oleh Satuan Lalu Lintas Banjarbaru bersama dengan BNN (Badan Narkotika Nasional), Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru pada 16 Juni 2017. Kegiatan yang bertempat di lobby kedatangan Bandara Syamsudin Noor ini tujuannya untuk menjamin kelayakan kendaraan penumpang yang ada di Bandara Syamsudin Noor.

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, selain pemeriksaan uji petik kelayakan kendaraan oleh petugas gabungan, tim juga melakukan pemeriksaan kesehatan supir angkutan umum atau taksi yang beroperasi di Bandara Syamsudin Noor.

Tim gabungan  memberikan arahan kepada pengendara taxi bandara mengenai standarisasi kelayakan kendaraan dan beban serta tips keselamatan dalam berkendara di jalan raya, dan melakukan pengecekan syarat-syarat serta kondisi kendaraan dan standarisasi kelayakan bersama penguji dari Dinas Perhubungan.

Sebagai pelengkap aturan, pemerintah tentu memberikan sanksi yang tegas terhadap pihak yang melanggar ketentuan uji berkala tersebut. Seperti pada UU LLAJ pasal 76 ayat 1, yang tertulis, setiap orang yang melanggar ketentuan pasal uji berkala dikenakan sanksi administrative, berupa peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin, dan pencabutan izin.

Selain itu, sanksi juga diberikan bagi petugas yang secara sengaja tidak melakukan pengujian kendaraan saat uji berkala, dengan benar dan sesuai aturan perundang-undangan. Sanksinya yaitu, dicabutnya sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji kendaraan bermotor yang ada di pasal 27 ayat 1 Permenhub PBKB.

Ditambahkannya, tujuan dari pemeriksaan ini juga untuk mencegah kecelakaan berlalu lintas di jalan raya saat puncak mudik lebaran nanti. (Humas BDJ)