en id

Perlindungan Terhadap Pengguna Jasa Bandara Syamsudin Noor

23 Nov 2017

kembali ke list


Banjarbaru – Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada penumpang selama berada di bandara serta sebagai bentuk komitmen peningkatan layanan terhadap pengguna jasa, bersama PT Jasa Raharja Putera, PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Syamsudin Noor mensosialisasikan asuransi kecelakaan diri penumpang pesawat udara dan airport liability insurance pada 23 November 2017 di meeting room Fave Hotel Banjarbaru.

Airport Services Department Head, Ruly Artha dalam sambutannya mengungkapkan “Sosialisasi ini adalah bentuk komitmen terhadap peningkatan layanan terhadap masyarakat atau pengguna jasa dan tentunya perlindungan kepada PT Angkasa Pura I terhadap tuntutan hukum dari pengguna jasa bandara atau pihak ketiga yang diakibatkan pengoperasian bandara.” Terangnya

Lebih lanjut beliau menambahkan “Adapun ruang lingkup pada program asuransi kecelakaan diri penumpang pesawat udara yakni meliputi calon penumpang yang datang dan keluar dari pesawat dan berada di area bandara, penumpang VIP & CIP, serta penumpang transit.” tambahnya

Area pertanggungan bandara dibagi menjadi beberapa batasan. Dimulai dari keberangkatan yakni dari pintu toll gate, area parkir, drop zone area, gedung terminal sampai dengan melewati pintu (masuk) pesawat. Area kedatangan sejak penumpang keluar dari pintu pesawat menuju apron, baggage claim, pick up zone atau area parkir kendaraan sampai dengan melewati pintu toll gate. Sedangkan area transit dimulai sejak penumpang keluar dari pintu pesawat menuju apron, baggage claim sampai dengan naik pesawat kembali (melewati pintu pesawat).

Pihak Jasa Raharja Putra menjelaskan “Ada pengecualian, salah satunya yakni kecelakaan yang disebabkan kesengajaan sendiri tanpa dipengaruhi oleh benda atau kondisi di area ruang lingkup pertanggungan asuransi kecelakaan diri.” ungkapnya

Untuk prosedur klaim sendiri dimulai dengan melaporkan ke kantor cabang penanggung terdekat atau dengan sarana tercepat melalui telepon, fax, ataupun email. Klaim diajukan oleh tertanggung atau ahli waris atau pihak AP I. Klaim diajukan dengan kronologis keterangan tertulis disertai dokumen-dokumen pendukung atas peristiwa kecelakaan yang dialami penumpang.

“Klaim yang diajukan setelah memenuhi ketentuan dipersyaratkan diselesaikan dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari kerja terhitung setelah berka klaim diterima lengkap.”  Terang Pihak Jasa Raharja Putra

Acara yang mengundang seluruh mitra kerja dan mitra udaha termasuk juga Komandan Pangkalan TNI AU Sjamsudin Noor, Kepala Kantor Bea dan Cukai Banjarmasin, Kepala Kantor Imigrasi Banjarmasin dan lainnya tersebut juga diharapkan dapat semakin mendorong komunitas bandara ikut meningkatkan pelayanan di bandara sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. (Humas BDJ)