en id

Manajemen Bandara Syamsudin Noor Melakukan Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan No: PM 30

28 May 2015

kembali ke list


BANJARBARU – Senin 25 Mei 2015 bertempat di Ruang Rapat Kayuh Baimbai,   Finance & IT Department Head Sjamsuddin menyampaikan tentang Peraturan  Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 30 Tahun 2015 Tentang Pengenaan  Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Di  Bidang Penerbangan.

Dalam   sosialisasi   hadir sekitar 30 peserta termasuk General Manager, para  Department Head & Section Head serta PTO. Sjamsudin  mengungkapkan yang dimaksud dengan Penerbangan adalah satu  kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar  udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan  hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.

Pernyataan Sjamsudin mengatakan “Di dalam dunia penerbangan  harus diutamakan keselamatan penerbangan baik itu  dalam  wilayah udara, pesawat udara, bandar udara,  angkutan udara, navigasi penerbangan, serta fasilitas penunjang dan  fasilitas umum lainnya. Keamanan Penerbangan yang memberikan perlindungan kepada  penerbangan dari tindakan melawan hukum  melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur.” 

Sanksi  administrasi ada tiga. Sanksi administratif  dimaksud dapat berupa peringatan, pembekuan, pencabutan, dan/atau denda adminstratif.  Dasar penilaian pelanggaran untuk dikenakan Denda  Administratif yaitu Penentuan tingkat kepatuhan seberapa sering melakukan pelanggaran  peraturan keseriusan untuk perbaikan  dalam  mematuhi peraturan dan  pelanggaran berulang-ulang  terhadap peraturan yang sama serta Penentuan tingkat  kemungkinan  terjadinya pelanggaran. Denda “PROGRESIF” apabila pelanggaran Peraturan Perundang-undangan yang berulang / tidak dilakukan upaya  pemenuhan atas temuan/tidak ada perbaikan atas temuan   tersebut.

Dalam kegiatan sosialisasi ini diharapkan insan penerbangan khususnya layanan AP I memahami & mengerti mengenai pentingnya pemenuhan peraturan dan keselamatan  penerbangan, demikian dalam operasional sehari-hari masih sering ditemui  pelanggaran dan ketidak patuhan oleh maskapai penerbangan.

Kegiatan  ditutup pukul 12.15 WITA oleh General Manager Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin. (Corporate Communication)