en id

SOSIALISASI PENGENAAN DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN BAGI MITRA USAHA

20 Jan 2016

kembali ke list


Banjarbaru, Bertempat di ruang rapat kayuh baimbai, hari ini, Rabu 20 Januari 2016, Manajemen Bandara Syamsudin Noor yang dipimpin oleh Finance & IT Department menggelar sosialisasi pengenaan denda keterlambatan pembayaran bagi para mitra usaha sesuai dengan Keputusan Direksi PT Angkasa Pura I (Persero) nomor KEP.159/KU.19/2015. Hadir dalam sosialisasi tersebut diantaranya perwakilan dari Banjar Taxi serta Kojatas, Perbankan yang beroperasi di bandara, Batik Keris, Suryagita, dan lain sebagainya.

Dasar lama dalam kebijakan PT Angkasa Pura I (Persero) yang berkaitan dengan pengenaan denda belum memberlakukan pemberian sanksi kepada customer, dalam hal ini adalah mitra usaha. Sesuai dengan evaluasi yang telah dilaksanakan, untuk meningkatkan kelancaran operasional kedua belah pihak maka perlu dilakukan perubahan guna menciptakan perkembangan usaha yang lebih disiplin dan kompetitif.

Kegiatan ini berlangsung interaktif dengan masukan-masukan dari para mitra usaha yang diantaranya terkait waktu penaguihan yang perlu dilakukan lebih awal sehingga para mitra usaha dapat mempersiapkan administrasi lebih dini, penggunaan metode autodebet untuk memudahkan transaksi, serta koeksi atas administrasi yang perlu dikomunikasikan lebih awal. Manajemen Bandara Syamsudin Noor menyambut baik masukan-masukan tersebut serta akan menindaklanjutinya.

Kegiatan ini diakhiri dengan beberapa kesepakatan diantaranya mitra usaha akan mematuhi ketentuan yang berlaku terkait pengendaan 2% jika terlambat membayar tagihan serta setuju untuk diberlakukan sistem pemberian Surat Peringatan hingga pencabutan usaha jika tidak mentataatinya. Selanjutanya, sesuai dengan masukan makan metode autodebet untuk transaksi pembayaran akan diberlakukan oleh Manajemen Bandara Syamsudin Noor guna mendukung iklim usaha yang disiplin dan kompetitif. (humas)