A. Dasar hukum penyelenggaraan pelayanan counter check in diantaranya :
1. PM 178 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Pengguna Jasa Bandar Udara
2. KEP 179/KB.03/2012 tanggal 27 Desember 2012 tentang Tarif pelayanan jasa pemakaian konter pelaporan (check-in counter) untuk penerbangan dalam negeri pada bandar udara yang diusahakan PT Angkasa Pura I (Persero)
B. Waktu pelayanan : Waktu proses 2 menit 30 detik dan waktu menunggu 30 menit
C. Biaya dan tarif : Domestik Rp. 1.504 / penumpang