A. Dasar hukum penyelenggaraan Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) diantaranya :
1. PM 178 tahun 2015 tanggal 30 November 2015 tentang Standar Pelayanan Pengguna Jasa Bandar Udara
2. KEP 181/KB.02.04/2016 tanggal 29 November 2016 tentang Tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) untuk angkutan udara dalam negeri pada bandar udara syamsudin noor – Banjarmasin
B. Waktu pelayanan : Selama pelaksanaan kegiatan penerbangan sampai departure
C. Persyaratan untuk mendapat layanan yakni penggguna jasa yang akan melakukan kegiatan penerbangan dan memiliki tiket
D. Biaya dan tarif : Rp. 50.000 / orang
E. Produk layanan : Fasilitas Penunjang Keselamatan Penerbangan, Alokasi Parking Stand di apron