Adalah pelayanan pembersihan di Airside (Fuel Spillage) yang diberikan kepada setiap pengguna jasa di Bandar Udara Syamsudin Noor - Banjarmasin dan timbul biaya atas penggunaan pelayanan tersebut.
A. Dasar hukum :
KEP 54/KU.07.04/2009 tanggal 09 Juni 2009 tentang Tarif sewa tempat reklame, tarif promosi barang dan jasa, tarif shooting film dan pemotretan, tarif jasa penyambutan tamu bukan VIP serta tarif insidentil di lingkungan PT Angkasa Pura I (Persero)
B. Persyaratan : Airline / Groundhandling melaporkan / mengajukan permohonan pembersihan tumpahan fuel spillage
C. Waktu pelayanan : Per pembersihan
D. Biaya dan tarif : Rp.400.000 / 10 m2