en id

Perizinan Masuk Orang dan Kendaraan PAS Bandara Tim Apron

A. Dasar hukum pelayanan izin khusus (pas bandara, TIM, kendaraan apron) :

1. KEP 52/KU.07.03/2009 tanggal 28 Mei 2009 tentang Tarif Sewa Tanah, penitipan barang, tempat antena peralatan telekomunikasi, tempat monitor TV, intercom, tarif tanda ijin mengemudi dan peralatan, serta jasa pemanggilan di lingkungan bandar udara yang dikelola PT. Angkasa Pura I (Persero)

2. PP 15 Tahun 2016 tanggal 27 Juni 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan

3. PM 80 Tahun 2017 tanggal 08 September 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional

B. Persyaratan (persyaratan untuk mendapat layanan) : Memiliki Kepentingan untuk melakukan kegiatan di bandara

C. Waktu pelayanan : 1 Minggu

D. Biaya dan tarif :

- PAS Bandara (Tahunan) : NPA Rp. 1.500.000 dan  RPA Rp. 600.000

- Tanda Izin Mengemudi (TIM) : TIM B2 Rp. 60.000/orang dan  TIM B1 Rp.50.000/orang

- TIM A Rp.40.000/orang

D. Produk layanan : Pencetakan PAS Bandara dan TIM untuk beroperasi di kawasan sisi udara

​​​​​​​