en id

Bandara Syamsudin Noor Gelar Kick off Meeting & Diagnostic Assesment Penyusunan SMK3

12 Sep 2017

kembali ke list


Banjarbaru – Bandara Syamsudin Noor menggelar kick of meeting & diagnostic assessment penyusunan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja (SMK3) pada 12 September 2017. Menggandeng Konsultan Sprint Sucifindo, sasaran penerapan ini yakni tersusunnya dokumentasi SMK3 berdasarkan PP No. 50 tahun 2012 untuk Bandara Syamsudin Noor.

Tujuan penerapan SMK3 diantaranya perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan kerja (K3) untuk manajemen K3 yang lebih baik, meningkatkan peluang untuk berusaha dan bersaing dalam pasar bebas pada era globalisasi, menjamin ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan K3, hingga mengurangi biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan atas biaya kecelakaan kerja.

Lebih lanjut, untuk tahapan penyusunan SMK3 ini menerapkan sistem PDCA (Plan Do Check Action) yang berarti harus melewati tahapan pelaksanaan dan dokumentasi, penerapan dan operasional, tinjauan manajemen, hingga tindakan koreksi.

Honest, Konsultan Sprint Sucofindo menyampaikan “Untuk bersaing menjadi bandara bertaraf internasional, safety atau keselamatan menjadi hal utama atau sangat penting. Nanti akan dibentuk tim auditor internal untuk audit SMK 3 untuk melihat sejauh mana penerapan SMK 3. Jika ada ketidaksesuaian akan ada tindakan korektif.” Ungkapnya  

Beliau menambahkan “Semoga pelaksanaan SMK3 di Bandara Syamsudin Noor semakin baik. Mohon kolaborasinya untuk setiap unit selama pelaksanaan audit SMK3. “ lanjutnya

Secara umum tahapan penyusunan SMK3 dimulai dari rapat perencanaan atau kick off meeting & gap analysis, pelatihan awareness SMK3 & identifikasi bahaya dan pengendalian risiko, pendampingan pengembangan sistem, pendampingan penerapan SMK3, pelatihan dan pendampingan Audit Internal, serta rapat tinjauan manajemen dan review konsultan.

Kick off meeting menandai dimulainya kegiatan konsultasi serta penegasan awal agar semua pihak memberikan komitmen untuk dalam pengembangan serta penerapan SMK 3, Pembahasan tentang tahapan kegiatan konsultasi hingga penetapan tim internal dan sebagainya.

Setelah itu juga akan dilakukan gap analysis yang diantaranya mengidentifikasi awal aspek bahaya dan pengendalian risiko hingga rekomendasi hasil assessment dari aspek SMK3. Tahapan selanjutnya yakni Pelatihan Awareness SMK3 & identifikasi bahaya dan pengendalian risiko yang setidaknya dilakukan selama tiga hari, cara melakukan identifikasi bahaya potensial dan melakukan penilaian risiko, serta cara mengevaluasi dan mengkaji risiko yang ada. (Humas BDJ)