en id

Penilaian Pelayanan Publik Bandara Syamsudin Noor

04 May 2018

kembali ke list


Banjarbaru (4/5) – Pelaksanaan penilaian pelayanan prima unit pelayanan publik tahun 2018 di Bandara Syamsudin Noor dilaksanakan pada Jumat, 4 Mei 2018. Penilaian yang berlangsung setiap dua tahun ini dilaksanakan oleh Tim penilai independen terdiri dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara, dan Jurnalis. Tim penilai diantaranya Devi Anantha, Pudji Rahardjo bersama tim pendamping Radjalis dan Endang Rosadi menegaskan bahwa tujuan dari penilaian publik ini adalah untuk mengevaluasi kompetensi penyelenggaraan pelayanan bagi masyarakat mengingat bandara merupakan tempat pelayanan transportasi publik.

General Manager Bandara Syamsudin Noor, Wahyudi mengungkapkan “Kami sangat mendukung kegiatan pelayanan publik. Sejumlah program telah kami siapkan terutama menyambut mudik lebaran yang akan segera datang.” Ungkapnya

Menurutnya standar pelayanan juga telah dipublikasikan melalui website dan dapat diakses oleh publik. Namun dalam pelaksanaannya tetap akan dilakukan evaluasi berkelanjutan untuk perbaikan.

Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwasannya Bandara Syamsudin Noor pun telah menjawab saran pengguna jasa melalui program peningkatan kenyamanan yakni pembenahan fasilitas mulai dari area check in hingga runway, peningkatan keselamatan penerbangan, peningkatan keamanan, penyediaan fasilitas khusus difabel, penataan lingkungan hijau, pemanfaatan teknologi dalam pelayanan, hiburan, hingga peningkatan kompetensi SDM

Adapun metode penilaian yang dilaksanakan adalah berdasarkan kuesioner yang telah tersedia dan peninjauan langsung ke bandara. Sebanyak 10 kuesioner dibagikan kepada pengguna jasa dari sejumlah maskapai. Penilaian ini tentunya menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan Bandara Syamsudin Noor.

Dasar hukum dari penilaian pelayanan publik ini antara lain UU nomor 25 tahun 2009 dan UU Nomor 25 Tahun 2017 dan tentang pelayanan publik, Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2017 tentang pedoman penilaian kinerja unit pelayanan publik, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2017 tentang pedoman standar pelayanan di lingkungan Kementerian Perhubungan. (Humas BDJ)