en id

Terapkan Sistem Kerja Yang Baik, Bandara Syamsudin Noor Gelar Pelatihan SMK3

27 Sep 2017

kembali ke list


Banjarbaru – Manajemen Bandara Syamsudin Noor menggelar Pelatihan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja pada 26 – 29 September 2017 bekerjasama dengan Sprint Consultant di Ballroom Hotel Novotel, Banjarbaru. Program yang melibatkan setidaknya 30 peserta dari seluurh unit Bandara Syamsudin Noor ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan guna mencegah terjadinya kecelakaan, mencegah agar kecelakaan yang serupa tidak terulang kembali (repeated accident), serta menjamin pekerja dapat mengembangkan potensinya sesuai harkat dan martabatnya sebagai manusia.

General Manager Bandara Syamsudin Noor, Handy Heryudhitiawan dalam sambutannya menjelaskan “Pelatihan ini adalah komitmen kami untuk menerapkan SMK3 yang baik. Praktek SMK 3 yang sudah dijalankan oleh Manajemen Bandara Syamsudin Noor sendiri diantaranya pemantauan kebisingan, inspeksi tempat kerja, kebersihan perusahaan, pencahayaan ruang kerja yang baik, dan lain sebagainya.” Jelasnya.

Pelatihan ini nantinya akan mengharuskan para peserta untuk menjadi auditor internal SMK3 yang berguna untuk pembuktian peneparan SMK3 dan persiapan audit eksternal SMK3 dan atau pemenuhan standar nasional atau internasional atau tujuan-tujuan lainnya. Audit oleh pihak eksternal adalah untuk mengukur penerapan SMK3 di tempat kerja dan atau perusahaan yang hasilnya digunakan sebagai bahan pertimbangan dan penilaian tingkat pencapaian penerapan SMK3.

Terkait bagaimana cara mencapai target K3, Handy Heryudhitiawan menambahkan “Kerjasama yang sinergi antara tenaga kerja, perusahaan, dan pemerintah dalam melaksanakan K3 yang mandiri pada perusahaan.” Tambahnya

Peran masyarakat juga penting untuk mengimplementasikan K3 dalam kehidupan sehari-hari sedangkan peran tenaga kerja selain melaksanakan pekerjaan sesuai dengan prosedur kerja yang aman juga memberikan masukan pada pihak manajemen dalam rangka merencanakan program K3 di tempat kerja.

Lebih lanjut, bagi perusahaan yang tidak menerapkan standar SMK3 bahkan dikenakan sanki tegas sebagaimana yang dijelaskan oleh Honest Hollert selaku pembicara, “Sanksi bagi perusahaan yang tidak menerapkan standar SMK3 ini tegas sebagaimana pasal 190 UU No. 13/2003 diantaranya teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pencabutan ijin.” Terangnya

Terkait pengendalian kecelakaan, ia pun mengatakan “Itu dapat dilakukan dengan mengidentifikasi elemen program dan aktivitas untuk mencapai hasil, menetapkan standar kinerja, pencatatan, dan pelaporan, evaluasi kinerja, hingga penyempurnaan yang dilakukan secara terus menerus.” Katanya (Humas BDJ)