en id

Bandara Syamsudin Noor Lakukan Serangkaian Upaya Tindak Lanjuti Laporan Warga Yang Terkena Pembebasan Lahan

29 Aug 2017

kembali ke list


BANJARBARU – Bandara Syamsudin Noor melakukan serangkaian upaya untuk menindaklanjuti laporan dari sejumlah warga yang menyatakan bahwa tanahnya masuk dalam area pembebasan lahan pengembangan bandara saat proses pembayaran ganti rugi  telah selesai. Sehubungan dengan hal tersebut, Manajemen Bandara Syamsudin Noor melalui General Manager menjelaskan tindak lanjut yang saat ini masih berjalan.

Pertama, General Manager Bandara Syamsudin Noor, Handy Heryudhitiawan menerangkan
“PT Angkasa Pura I dalam hal ini hanya berwenang untuk melakukan pembayaran. Pembayaran yang sudah diselesaikan menggunakan hasil inventarisasi Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Kota Banjarbaru sebagaimana dimaksud Keputusan Walikota Banjarbaru Nomor 286 Tahun 2011 Tentang Penetapan Lokasi serta Peta Tanah yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru Nomor 01/SPP/2012.” Terangnya

Terhadap laporan dari empat warga yang tidak termasuk dalam daftar konsignasi serta konsignasi tambahan General Manager Bandara Syamsudin Noor menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian upaya diantaranya mengirim surat kepada BPN Kota Banjarbaru tanggal 5 Juni 2017 nomor: AP.I.958/LB.05/2017/GM.BDJ perihal Permohonan Konfirmasi /Keterangan terhadap Tanah Yang Tidak Masuk Dalam Konsignasi dan Konsignasi Tambahan di Pengadilan Negeri Banjarbaru.

Kemudian karena belum mendapat tanggapan serta adanya klaim dari masyarakat atas nama Iwan Sardjono yang mengajukan somasi maka dikirim kembali surat dengan perihal yang sama jilid 2 pada tanggal 26 Juli 2017 dengan nomor: AP.I.1309/LB.05/2017/GM.BDJ.

Selanjutnya BPN melalui surat nomor:281/500-63.72/VII/2017 tanggal 13 Juli 2017 pun merespon dengan membenarkan bahwa berdasarkan hasil identifikasi dan verifikasi terdapat empat warga yang tanahnya tidak termasuk dalam daftar penitipan uang ganti kerugian (konsignasi) serta konsignasi tambahan di Pengadilan Negeri Banjarbaru. 

 “Adapun klaim dari masyarakat atas nama Iwan Sardjono saat ini kami masih proses konfirmasi dengan pihak Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru dan keberadaannya dalam penetapan lokasi untuk pembebebasan tanah guna pengembangan Bandara Syamsudin Noor.” Ungkap Handy.

“Rapat koordinasi percepatan tindak lanjut dengan Pemerintah Daerah Kota Banjarbaru dan pihak lain yang terkait juga sudah dilakukan untuk menanggapi laporan warga.” Lanjutnya

Manajemen Bandara Syamsudin Noor secara tanggap langsung berkoordinasi dengan Kantor Pusat PT Angkasa Pura I di Jakarta “Terhadap empat warga serta satu warga yang melakukan somasi juga sudah dilaporkan ke Kantor Pusat PT Angkasa Pura I di Jakarta. Selain itu, PT Angkasa Pura I juga telah meminta legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada 2 Agustus 2017. Kami harapkan ini cepat selesai.” Tutur Handy

Selanjutnya PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Syamsudin Noor siap mengikuti prosedur pengadaan tanah berlaku. (Humas BDJ)