26 Sep 2016
kembali ke listBANJARBARU - Senin 26 September 2016, Sebanyak kurang lebih 50 warga dari wilayah Tegal Arum Kelurahan Syamsudin Noor dan Kelurahan Guntung Payung, Kota Banjarbaru yang tanahnya terkena pembebasan lahan untuk pengembangan Bandara Syamsudin Noor menyampaikan aspirasinya.
Didampingi oleh aparat TNI AU, AD, POLRI, serta tentunya AVSEC (Aviation Security) Bandara Syamsudin Noor, rombongan warga melewati Jl. Manggis menuju KM 25 simpang empat gerbang masuk Bandara Syamsudin Noor, tepatnya di lapangan sepak bola.
Dalam aksi orasinya tersebut, warga menyampaikan beberapa hal diantaranya terkait data lahan yang serta harga yang menurutnya perlu untuk disesuaikan. Bagaimanapun warga mengaku mendukung sepenuhnya pembangunan bandara yang akan berdampak positif terhadap kemajuan Kalimantan Selatan.
Menanggapi hal tersebut, General Manager Bandara Syamsudin Noor dalam Press Conference yang digelar usai aksi demo warga selesai di hadapan sejumlah awak media Banjarbaru di Rumah Makan Parahyangan menjelaskan "Kami menghargai suara-suara warga. Namun demikian secara legal proses yang kami laksanakan sudah sesuai ketentuan sebagaimana keputusan Pengadilan Negeri Banjarbaru." jelasnya.
Terkait permintaan warga atas kenaikan harga lahan beliau menambahkan "Pada prinsipnya kewenangan untuk menetapkan harga, klasifikasi lahan, bangunan, dan tanam tumbuh merupakan kewenangan P2T (Panitia Pengadaan Tanah) Kota Banjarbaru. Sedangkan PT Angkasa Pura I (Persero) hanya bertindak selaku pembayar terhadap lahan yang telah dinyatakan clear and clean oleh Tim P2T Pemko Banjarbaru. Dalam setiap proses pembebasan lahan kami juga didampingi TP4D (Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah) dan perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan agar proyek pembangunan bandara berjalan lancar." ungkapnya.
Melalui Press Conference, General Manager Bandara Syamsudin Noor yang didampingi Shared Services Department Head, Nurul Huda dan Communication & Legal, Frandi Nugroho berharap agar warga segera mengambil uang ganti kerugian di Pengadilan Negeri Banjarbaru agar pembangunan bandara baru yang diimpikan masyarakat Kalsel dapat segera terwujud.
Terkait data lahan, Frandi Nugroho juga menambahkan "PT Angksa Pura I (Persero) tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian data. Pada bulan November 2015 Tim P2T Kota Banjarbaru (melalui camat, lurah, dan jajarannya) sudah melakukan inventarisasi ulang data lahan yang kemudian dimasukan dalam tambahan konsignasi pada bulan Desember 2015." ujarnya.
"Pembangunan Bandara Syamsudin Noor nantinya akan memiliki efek positif sangat besar terhadap perkembangan Kalsel, terutama masyarakat di sekitar Bandara Syamsudin Noor. Seperti yang saat ini dapat kita lihat di Makassar serta Lombok. Prioritas pertama kami untuk perekruten SDM pendukung operasional bandara nanti tentunya warga sekitar bandara." jelas Handy Heryudhitiawan sekaligus menutup press conference terkait aksi demo warga yang terkena pembebasan lahan siang tadi. (Humas BDJ)