Banjarbaru, Kamis, 3
Desember 2015 Bandara Syamsudin Noor mengadakan rapat pembahasan evalausi
perpanjangan kontrak mitra uSaha PT Angkasa Pura I Airports (Persero) Bandara
Syamsudin Noor. Bertempat di Ruang Rapat Kayuh Baimbai, rapat tersebut dihadiri oleh Manajemen Bandara Syamsudin Noor beserta seluruh mitra usaha yang beroperasi di terminal Bandara Syamsudin Noor. Rapat ini
dilaksanakan menyusul akan berakhirnya masa perjanjian sewa ruang dan konsesi
antara PT Angkasa Pura I dengan mitra usaha pada tanggal 31
Desember 2015.
Rapat ini juga dilaksanakan sebagai upaya Manajemen Bandara Syamsudin Noor untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Perhubungan tahun 2015 kepada para mitra usaha. Peraturan yang dimaksud yakni terkait peningkatan pelayanan di bandara yang berdampak pada penutupan beberapa counter yang dikelola oleh mitra usaha. Oleh karena itu perlu duduk bersama, berdiskusi mencari solusi agar antara peningkatan pelayanan dan iklim usaha yang positif di Bandara Syamsudin Noor tetap dapat berjalan secara bersamaan. Para mitra usaha diharapkan dapat meningkatkan inovasi baik itu dari segi penataan ruang counter hingga pelayanan dari segi SDM sehingga memberikan daya tarik tersendiri bagi para pengguna jasa lain.
Manajemen Bandara Syamsudin Noor terus mendorong mitra usaha untuk juga menjaga kedisiplinan, khususnya dalam hal administrasi. Hal ini penitng untuk kelangsungan usaha bersama. Ada beberapa aspek yang harus dipenuhi oleh mitra usaha untuk dapat melakukan perpanjangan kontrak seperti aspek keuangan dan perpajakan, aspek administrasi legalitas, aspek teknik dan operasi, aspek pelayanan hingga penjualan. Hal penting lainnya adalah syarat pemenuhan penggunaan mesin cash register sesuai dengan spesifikasi / standar POSS (Point of Sales System). Dalam rapat tersebut Bandara Syamsudin Noor secara terbuka menerima saran dan masukan dari semua mitra yang hadir karena service excellent adalah tanggung jawab semua pihak. (Humas).