Banjarbaru - Penerapan Passanger Service Charge (PSC) on Ticket untuk pembelian tiket per 9 Februari 2015 untuk keberangkatan per 1 Maret 2015 sudah mulai diberlakukan oleh seluruh bandar udara di Indonesia termasuk Bandar Udara Syamsudin Noor Banjarmasin. Ketentuan PSC on Ticket ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Direktur Jendral Perhubungan Udara Nomor KP.12 Tahun 2015 tanggal 15 Januari 2015 tentang Pembayaran Passenger Services Charges (PSC) Disatukan Dengan Ticket Penumpang Pesawat Udara.
Dalam hal penumpang yang melakukan pembelian tiket penerbangan sebelum tanggal 9 Februari untuk keberangkatan per 1 Maret 2015 PSC tidak termasuk di dalam tiket dan biaya PSC tersebut nantinya akan ditagihkan oleh Airlines pada saat penumpang melakukan check-in.
Nantinya Tarif PJP2U atau PSC akan dipungut oleh masing-masing Airlines dan sudah dimasukkan ke dalam komponen tiket pesawat, sehingga penumpang tidak perlu lagi untuk membayarnya di bandara. PSC yang dipungut oleh Airlines tersebut akan dibayarkan kepada PT. Angkasa Pura I (Persero).
Sebagaimana untuk diketahui PJP2U atau PSC adalah tarif yang dikenakan pengelola bandar udara kepada penumpang atas ketersediaan fasilitas dan pelayanan saat berada di bandar udara. Untuk Bandar udara Syamsudin Noor Banjarmasin sendiri penerapan PSC kepada penumpang pesawat akan dikenakan biaya sebesar Rp 25.000,- untuk penerbangan domestik.
Penumpang yang wajib membayarkan PSC yaitu penumpang pesawat udara yang melakukan penerbangan untuk 1 (satu) kali perjalanan dengan menggunakan 1 (satu) tiket sesuai dengan Bandar Udara tujuan, termasuk juga personil operasi pesawat udara dan personil penunjang operasi penerbangan yang melakukan perjalanan untuk positioning dalam melaksanakan tugas akan dikenakan PSC.
Sedangkan penumpang yang dibebaskan untuk tidak membayar PSC yaitu :
1. Bayi/infant yang berumur dibawah 24 bulan;
2. Tamu Negara beserta rombongan dalam kunjungan resmi/kenegaraan di Indonesia;
3. Penumpang Transit dan Penumpang transfer yang melakukan penerbangan dengan 1 (satu) tiket, rute dalam negeri atau rute internasional;
4. Personil operasi pesawat udara dan personil penunjang operasi penerbangan yang sedang bertugas dalam penerbangan (Crew on Duty) yang tercantum dalam General Declaration;
5. Penumpang pesawat udara yang mengalami pengalihan keberangkatan penerbangan dari Bandar udara yang tertera di dalam tiket (Divert Flight);
6. Penumpang pesawat udara yang mengalami penundaan keberangkatan penerbangan sehingga harus melakukan penerbangan pada hari yang berbeda (Post-Poned);
7. Penumpang pesat udara yang melakukan penerbangan ke luar negeri dengan melewati rangkaian rute dalam negeri dan melakukan proses kepabeanan, keimigrasian, dan karantina (CIQ) di Bandar Udara keberangkatan pertama, tidak dikenakan PSC pada Bandar Udara Transit.
PT. Angkasa Pura I Bandar Udara Syamsudin Noor menyatakan kesiapannya dalam mengimplementasikan PSC on Ticket dan berkomitmen secara penuh guna mensukseskan program tersebut. (GRA)